Sabtu, 28 Agustus 2010

Batu-batu: Gambar Umum Perencanaan Dinas Catatan Sipil Kab. S...

Batu-batu: Gambar Umum Perencanaan Dinas Catatan Sipil Kab. S...: "GAMBARAN UMUM PERENCANAAN 3.1. Gambaran UmumKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi Prop..."

Gambar Umum Perencanaan Dinas Catatan Sipil Kab. Sigi 2010

GAMBARAN UMUM PERENCANAAN
                           

3.1.      Gambaran Umum
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah terletak di Jalan Palu – Palolo km 14 Desa Bora Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi, adalah bangunan yang akan dibangun berdasarkan hasil perencanaan ini.
Luas lahan yang ditempati oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi adalah seluas total 7.200 m2­­, yang dibagi dalam 2 lahan seperti dalam tabel berikut :
Tabel 3.1
Luasan Areal Perencanaan (Nilai Existing)

No
Areal
Luas (m2)
Ket
1
Areal Pengembangan
6051,10

2
Areal Bangunan
1148,90

Jumlah
7200





Sumber : Pengukuran Lapangan






Berdasarkan pengukuran dilapangan luasan areal keseluruhan areal perencanaan adalah sebesar 7200 m2, dimana saat ini yang digunakan untuk Gedung Kantor adalah seluas 1148,90 m2 untuk areal pengembangan seluas 6051,10 m2 .
3.2. Kondisi Eksisting Bangunan
Dalam merencanakan dan mendesing ulang suatu bangunan gedung, apalagi gedung yang bersifat pelayanan publik (pemeritahan) perlu diadakan proses pemeriksaan kondisi bangunan gedung tersebut berdasarkan kriteria – kriteria standar sebagai berikut :
         Keselamatan, meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan serta mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir;
         Kesehatan, bangunan gedung harus bersih, mempunyai sirkulasi udara yang baik dan cukup, serta cukup mempunyai penerangan yang alami dan buatan;
         Kenyamanan, bangunan gedung harus dapat memberikan kenyamanan bagi penghuni/penggunanya baik kenyamanan visual, suasana maupun kenyamanan gerak;
         Kemudahan, meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung, kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan gedung,  kemudahan hubungan horizontal antar ruang dalam bangunan gedung, hubungan vertikal dalam bangunan termasuk sarana vertikal, akses evakuasi dalam keadaan darurat, fasilitas dan aksesibilitas penyandang cacat dan lansia;
         Keamanan, menjamin keamanan penghuni/ pengguna di dalamnya dari tindak kriminal/kejahatan yang mungkin terjadi.
TABEL LUAS RUANGAN
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi







No.
Nama Ruangan
Ukuran
Luasan
Catatan
 ( m )
 ( m2 )







1
Kepala Dinas
7.20
x
10.00
72.00

2
Sekretaris
5.00
x
7.20
36.00

3
Rapat
6.25
x
7.20
45.00

4
Bagian Umum dan Kepegawaian
5.00
x
7.20
36.00

5
Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan
3.75
x
7.20
27.00

6
Bagian Keuangan
5.00
x
7.20
36.00

7
Kabid Kependudukan
5.00
x
7.20
36.00

8
Staf Bidang Kependudukan
5.40
x
10.00
54.00


a. Kasubbag 1
3.33
x
5.40
17.98


a. Kasubbag 2
3.33
x
5.40
17.98


a. Kasubbag 3
3.33
x
5.40
17.98

9
Kabid Pencatatan Sipil
5.00
x
7.20
36.00

10
Staf Bidang Pencatatan Sipil
5.40
x
10.00
54.00


a. Kasubbag 1
3.33
x
5.40
17.98


a. Kasubbag 2
3.33
x
5.40
17.98


a. Kasubbag 3
3.33
x
5.40
17.98

11
Kabid Pencatatan dan Pelaporan
5.00
x
7.20
36.00

12
Staf Bidang Pencatatan dan Pelaporan
5.40
x
10.00
54.00


a. Kasubbag 1
3.33
x
5.40
17.98


a. Kasubbag 2
3.33
x
5.40
17.98


a. Kasubbag 3
3.33
x
5.40
17.98

13
Data Baru
5.40
x
7.20
38.88

14
Data Lama
5.00
x
7.20
36.00

15
Komputer
3.60
x
5.40
19.44

16
Foto
2.00
x
7.20
14.40

17
Pembuatan KTP
3.00
x
3.60
10.80

18
Pembuatan ATK
3.00
x
3.60
10.80

19
Toilet Umum 1
3.60
x
5.40
19.44

20
Toilet Umum 2
2.60
x
5.00
13.00

21
Pantri
4.60
x
5.00
23.00

22
Lobby Utama
10.00
x
10.00
100.00

23
Lobby Kecil
7.20
x
5.00
36.00

24
Teras Depan
4.50
x
5.00
7.50

25
Teras Belakang
2.50
x
5.00
4.17

26
Lorong
2.00
x
20.00
40.00

27
Koridor
2.00
x
83.30
83.30

28
Carport
5.00
x
5.00
8.33


TOTAL



1148.90









Kondisi ruangan bangunan dan luas seperti yang ada dalam tabel diatas dapat memenuhi semua kondisi sebagai berikut ini :
1.      Kondisi Struktural bangunan
setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan agar kuat, kokoh dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan (safety), serta memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yamg direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap  pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, angin, pengaru korosi, jamur, dan seranggga perusak.
Dalam perancanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya.
Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara daktai sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila tejadi keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan penguna bangunan gedung menyelamatkan diri.
Apabila bangunan gedung terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi likuifaksi, maka struktur bawah bangunan gedung harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut.
2.      Kondisi Elektrikal
Setiap bangunan gedung harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan proteksi aktif. Penerapan sistem proteksi aktif didasarkan pada fungsi, klarifikasi,luas,ketinggianvolumen bangunan, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung. Pada sistem proteksi aktif yang perlu diperhatikan              meliputi :
1        Sistem pemadaman kebakaran
2        Sistem deteksi & alarm kebakaran
3        Sistem pengendalian asap kebakaran
4        Pusat pengendalian kebakaran
3.      Kondisi Mekanikal
Hal – hal yang merupakan sorotan pemeriksaan menyangkut kondisi mekanikal bangunan gedung yang akan direnovasi adalah pemakaian mekanikal yang menjadi salah satu komponen dalam bangunan gedung tersebut. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi saat ini menggunakan mesin pompa air dalam melayani kebutuhan air bersih terhadap para peserta didik dan para pengelola dalam kawasan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi tersebut, kapasitas mekanikal untuk pompa air saat ini sangat memadai. Hal lainnya yang menyangkut penggunaan mekanikal dalam bangunan gedung diklat adalah pengelolaan limbah buangan yang diakibatkan oleh aktifitas dalam bangunan tersebut masih menggunakan buangan yang langsung pada septiktank dan saluran pembuangan yang langsung tertuju pada saluran pembuangan umum.
4.      Kondisi Aksesibilitasi Bangunan
Aksesibilitasi dalam kawasan bangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi saat ini, masih sesuai dengan kriteria – kriteria standar dimana akses untuk seluruh ruang yang ada dalam bangunan tersebut dihubungkan dengan koridor – koridor, akan tetapi untuk aksesibilitasi bagi penyandang cacat belum ada dalam akses bangunan gedung ini.
5.      Ruang Terbuka Hijau
Saat ini, ruang terbuka hijau satu – satunya yang ada dalam bangunan gedung ini adalah taman.
3.3.        Substansi Pembangunan Gedung
Dalam merencanakan bangunan gedung, maka diperlukan suatu substansi, sebagai suatu dasar dalam mengelolah pembangunan tersebut, serta menjadi sandaran dalam menyusun suatu rencana bangunan gedung yang terstruktur dengan rencana – rencana lain yang lebih besar seperti RDTRK, RUTRK dan lain - lain







Adapun substansi yang dimaksud adalah seperti yang tertera dalam tabel berikut :

Tabel 3.2.
Substansi Pembangunan Gedung
No.
Substansi
Sub Substansi
1.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan

2.
Intensitas pemanfaatan ruang dan Bangunan
(Berdasarkan ketentuan RTR atau Zoning Regulation)
§   KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
§   KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
§   KDH (Koefisien Daerah Hijau)
3.
Tata Massa
(Sebagian berdasarkan ketentuan RTR atau Zoning Regulation)
§   Ketinggian Bangunan
§   Sempadan Bangunan (muka, samping dan belakang).
§   Eksterior (Kelengkapan bangunan, akses/entrance, pagar).
§   Interior
-        Kelengkapan minimal bangunan (Atap, dinding, langit-langit, Iantai dan pondasi bangunan)
-        Ketahanan terhadap bahaya kebakaran
-        Ketahanan terhadap bahaya gempa
-        Kesehatan dan kenyamanan
4.
No.
5.
6.
7.
Struktur dan Konstruksi Bangunan
§   Jenis Konstruksi
§   Jenis Bahan
§   Pernbebanan
§   Struktur atas dan bawah
§   Keandalan struktural
Prasarana lingkungan
§  Prasarana Tapak yang terdiri dan prasarana-prasarana:
-           Listrik
-           Penangkal petir
-           Aksesibilitas
-           Gas
-           Air bersih dan air kotor
-           Drainse
-           Tata udara
-           Penerangan
-           Tanda bahaya, dll
§  Prasarana Lingkungan, yang terdiri dan:
-     Air bersih
-     Air kotor
-     Drainase /Air Hujan
-    Sampah
Akses serta fasilifas khusus bagi penyandang cacat.

Persyaratan administrasi.
§   Kelembagaan dan Kewenangan.
§   Persyaratan dan perizinan.
§   Pengendalian (pengawasan dan penertiban)